Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2017

PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasar rakyat adalah tempat usaha yang ditata, dibangun dan dikelola oleh pemerintah, pemerintah daerah, swasta, BUMN/BUMD yang dapat beripa toko, kios, los, dan tenda yang memiliki/dikelola oleh pedangan kecil dan menengah, swadaya masyarakat atau koperasi serta usaha mikro, kecil dan dengan proses jual beli barang dengan tawar menawar. Penyelenggaraan penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan azas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban dan kepastian hukum, Usaha pasar rakyat digolongkan menjadi beberapa bentuk yaitu pasar lingkungan, pasar desa dan kawasan, pasar tradisional , dan pasar khusus. Pendirian dan permodalan usaha pasar rakyat dapat di fasilitasi oleh Pemerintah daerah, swasta, BUMD, termasuk kerja sama dengan swasta, perorangan, kelompok, masyarakat, badan usaha, koperasi, kerjasama kemitraan. Lokasi pendirian pasar rakyat wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah, rencana detail tata ruang daerah dan peraturan tentang zonasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
20 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017
Tanggal Berlaku
20 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.1
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan