Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Olahraga, meliputi: Tujuan dan Prinsip; Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Ruang Lingkup Olahraga; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga; Pengelolaan Keolahragaan; Penyelenggaraan Kejuaraan; Organisasi Keolahragaan; Pelaku Olahraga ; Pelaku Olahraga ; Penghargaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat