Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, meliputi: Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup; Antisipasi Dini; Pencegahan; Penanggulangan; Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi; Pasca Rehabilitasi; Partisipasi Masyarakat; Kemitraan dan Jejaring Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat