RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2018/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkan Kepmendagri No. 188.34-6040 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Perda Kab. Bungo No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Perda tersebut.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 95 Tahun 2012.
- Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
- Mengubah ketentuan Pasal 3; Pasal 8 ayat (6); Pasal 29.
Menghapus ketentuan Pasal 28.
- 5 hlm.; Penjelasan 4 hlm.
|