Perda ini mengatur mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil, meliputi: Tujuan; Kedudukan, Tugas dan Wewenang ; Tata Kerja; Sekretariat PPNS; Hak dan Kewajiban; Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah; Mutasi dan Pemberhentian; Tanda Pengenal; Pakaian dan Atribut; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaksanaan Operasional PPNS; Penegakan Kode Etik PPNS; Pengaduan; Pembiayaan; Sanksi dan Ketentuan Disiplin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat