Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018

ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Analisis Dampak Lalu Lintas, meliputi: Tujuan dan Sasaran; Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas; Tata Cara Analisis Dampak Lalu Lintas; Penilaian Analisis Dampak Lalu Lintasl; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 2 Tahun 2018 tentang ANALISIS DAMPAK LALU LINTAS
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bungo
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Muara Bungo
Tanggal Penetapan
15 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2018
Tanggal Berlaku
15 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.2
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bungo
Bidang
Halaman ini telah diakses 764 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan