TATA CARA - PEMBAGIAN DAN PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KABUPATEN BUNGO - TA 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2018/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DUSUN DI KABUPATEN BUNGO TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa.
- UU NO. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permenkeu No. 50/PMK.07/2017 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu No. 112/PMK.07/2017; Permenkeu No. 49/PMK.07/2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014.
- Perbup ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Dusun di Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2018, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa ; Pelaporan Dana Desa; Sanksi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2018.
- 9 hlm.
|