IZIN-GANGGUAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD 2018/236
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK: |
- Berkenaan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
- UU No 9 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah beberapa kali dengan UU No 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan bahwa Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
- Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 22 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
- 2 Hlm.
|