Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018

Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Prinsip dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; 5. Data dan Informasi Kebencanaan; 6. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 7. Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; 8. Kerjasama; 9. Hak dan Kewajiban Masyarakat; 10. Pengawasan dan Pertanggungjawaban; 11. Pemantauan dan Evaluasi; 12. Penyelesaian Sengketa; 13. Peran Lembaga Sosial Kemasyarakatan, Dunia Usaha dan Lembaga Internasional; 14. Forum Pengurangan Risiko Bencana; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kota Cimahi
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
16 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
16 Juli 2018
Tanggal Berlaku
16 Juli 2018
Sumber
LD 2018/229
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 1913 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan