PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2018/227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menjamin ketertban dan kepastian hukum dan berlakunya peraturan daerah perlu ditunjuk pegawai pada pemerintah daerah yang memenuhi persyaratn untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan daerah. Terhadap aparat pelaksana penyidikan termaksud perlu diatur mengenai kedudukan, tugas, wewenang, dan kualifikasi serta penyidikannya. Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Cimahi dalam pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil maka perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Perubahan Atas Perda Kota Cimahi No. 9 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
- 7 halaman
|