PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PBB PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2018/No. 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong wajib pajak untuk melunasi pajak terutang dan mengoptimalkan penerimaan PBB-P2, perlu melakukan intensifikasi pemungutan PBB-P2 melalui Kebijakan penghapusan sanksi administratif PBB-P2.
- UU No 2 Th 1993; UU No 19 Th 1997 yg telah diubah dg UU No 19 Th 2000; UU No 14 th 2002; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 91 Th 2010; Perda No 1 Th 2008; Perda No 7 Th 2010 yg telah diubah dg Perda No 8 Th 2014; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 47 Th 2014 yg telah diubah dg Perwal No 50 Th 2015.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Penghapusan; 3. Jangka Waktu Pelaksanaan; 4. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
- 5 halaman
|