Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 69 Tahun 2017

PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UPT DINAS BADAN DI KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Untuk menjamin kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang sebelumnya ada pada Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan, dapat dibentuk Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain dengan Peraturan Bupati; (2) Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit kerja non struktural yang dipimpin oleh seorang koordinator disamping tugasnya sebagai pejabat fungsional atau dari pegawai ASN lainnya; (3) Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas/Badan; (4) Jumlah Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain yang dibentuk pada masing-masing Kecamatan disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja; (5) Untuk mendukung pelaksanaan tugas Koordinator Wilayah Kecamatan atau sebutan lain dapat menggunakan sarana dan prasarana serta pegawai ASN yang sebelumnya digunakan Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 69 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UPT DINAS BADAN DI KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 69
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sampang No. 30 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyelenggaran KORPRI Kabupaten Sampang
    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
  2. PERBUP Kab. Sampang No. 92 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Perhubungan Kab. Sampang
    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
  3. PERBUP Kab. Sampang No. 91 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Sampang
    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
  4. PERBUP Kab. Sampang No. 90 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Sampang
    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
  5. PERBUP Kab. Sampang No. 89 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Perikanan Kab. Sampang
    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
  6. PERBUP Kab. Sampang No. 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Pertanian Kab. Sampang
    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
  7. PERBUP Kab. Sampang No. 87 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Lingkungan Hidup Kab. Sampang
    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
  8. PERBUP Kab. Sampang No. 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sampang
    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku
  9. PERBUP Kab. Sampang No. 83 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja UPT Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Sampang
    Mencabut dan menyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan