PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan daerah yang sehat dan tangguh, diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 1 Th 2008 telah diubah dg PP No 49 Th 2011; PP No 27 Th 2014; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2003 telah diubah dg Perda Kota Tangerang no 5 Th 2005; Perda Kota Tangerang No 14 Th 2008; Perda Kota Tangerang No 9 th 2007 telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 10 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penyertaan Modal;
5. Pertanggung jawaban dan Kewajiban; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
- 8 halaman
|