Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 43 Tahun 2017

BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang disusun secara sistematis sebagai pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan; 2. 1) Bagan Akun Standar terdiri dari : a. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran; b. Kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi keuangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan; 3. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut : a. Level 1 (satu) menunjukkan kode akun; b. Level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok; c. Level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis; d. Level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan e. Level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek. 4. Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas : a. Akun 1 (satu) menunjukkan aset; b. Akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban; c. Akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas; d. Akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA; e. Akun 5 (lima) menunjukkan belanja; f. Akun 6 (enam) menunjukkan transfer; g. Akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan; h. Akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan i. Akun 9 (sembilan) menunjukkan beban. 5. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 6. Bagan Akun Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari: a. kode akun Neraca, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; b. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan c. Laporan Operasional (LO), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 43 Tahun 2017 tentang BAGAN AKUN STANDAR PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN ANGGARAN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
04 September 2017
Tanggal Pengundangan
04 September 2017
Tanggal Berlaku
04 September 2017
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 43
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 635 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan