Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 36 Tahun 2017

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran Kebijakan Akuntansi Pemerintah No. 10 tentang Belanja, Perlakuan Akuntansi Atas Belanja Barang dan Belanja Modal/Aset Tetap, angka 27 (tabel batasan minimal kapitalisasi aset tetap) diubah, angka 28, angka 29, angka 30, angka 31, angka 32 dan angka 33 diubah, dan ditambah 2 (dua) angka yaitu angka 34 dan angka 35; Perlakuan Akuntansi Belanja Pemeliharaan (Dikapitalisasi Menjadi Aset Tetap Atau Tidak) angka 35 (tabel batasan minimal kapitalisasi belanja pemeliharaan), angka 36 sampai dengan angka 42 dihapus dan diubah, sehingga Lampiran Kebijakan Akuntansi Pemerintah No. 10 tentang Belanja berbunyi sebagai berikut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 36 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI SAMPANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BD KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 36
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 633 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Sampang No. 30 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN SAMPANG
    Mengubah ketentuan Lampiran No. 10 angka 27 sampai dengan angka 33, menambahkan lampiran No. 10 angka 34 dan 35

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan