Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 32 Tahun 2017

PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Program Jampersal berasal dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2017 yang diberikan kepada Kabupaten Sampang untuk mencapai target prioritas nasional bidang kesehatan; 2. Alokasi Dana Jampersal berdasarkan pagu maksimal yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang; 3. Dana Jampersal dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka mendekatkan akses pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak; 4.Dana Jampersal tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dibiayai melalui APBN, APBD,BPJS, maupun sumber daya lainnya; 4. Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas secara berjenjang, dan dibantu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Sampang melakukan pembinaan dan pengawasan pemanfaatan Dana Jampersal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang Nomor 32 Tahun 2017 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA JAMINAN PERSALINAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sampang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sampang
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN SAMPANG TAHUN 2017 NOMOR 32
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sampang
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan