Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.657.656.556.152 bertambah sejumlah Rp.133.075.750.365,50 sehingga menjadi Rp.1.790.732.306.517,50 dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan Daerah setelah perubahan Rp. 1.643.300.052.608,40 b. Belanja Daerah setelah perubahan 1.790.732.306.517,50 Defisit setelah Perubahan Rp. (147.432.253.909,10) c. Pembiayaan Daerah : 1. Penerimaan setelah perubahan Rp.159.432.253.909,10 2. Pengeluaran setelah perubahan Rp 12.000.000.000,00 Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp.147.432.253.909,10 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan setelah perubahan Rp 0,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat