Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2017

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur Staf Perangkat Desa adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa; 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib membuat Laporan Pelaksanaan Tugas merupakan bagian dari kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 31 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KEDIRI NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
27 September 2017
Tanggal Pengundangan
27 September 2017
Tanggal Berlaku
27 September 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 31
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1519 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan