1. Kepala Desa dapat mengangkat unsur staf Perangkat Desa. Unsur Staf Perangkat Desa adalah untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa; 2. Kepala Desa dan Perangkat Desa wajib membuat Laporan Pelaksanaan Tugas merupakan bagian dari kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat