Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 20 Tahun 1992

Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1992
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 April 1992
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
11 April 1992
Sumber
LL Setneg tahun 1992 : 2 HLM.
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1179 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 21 Tahun 1998 tentang Perdagangan Cengkeh
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 8 Tahun 1980 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri
  2. KEPPRES No. 58 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1976 Tentang Tata Niaga Cengkeh Antar Pulau Hasil Produksi Dalam Negeri
  3. KEPPRES No. 50 Tahun 1976 tentang Tata Niaga Cengkeh Antar Pulau Hasil Produksi Dalam Negeri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan