Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH, BESARAN TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF DAN TUNJANGAN RESES BAGI PIMPINAN DPRD DAN ANGGOTA DPRD SERTA DANA OPERASIONAL BAGI KETUA DPRD DAN WAKIL KETUA DPRD KABUPATEN KEDIRI TAHUN ANGGARAN 20I7
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tohun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional dan sesuai Nota Dinas Sekretaris Daerah Kabupaten Kediri tanggal 11 Agustus 2017 Nomor 900/2260/418.51/2017 perihal
Perhitungon Kemampuan Keuangan Daerah untuk Menetapkan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses untuk Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Ketua dan Wakil Ketua DPRD serta Berita Acara tanggal 22 Agustus 2017 Nomor 900/2962/418.51/2017 tentang Rapat Pembahasan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta Dana Operasional bagi Ketuo DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2017, perlu mengatur perhitungan kemampuan keuangan daerah, besaran tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi
Pimpinan DPRD don Anggota DPRD serta dana operasional bagi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri
Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran
Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi
Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD serta Dana Operasional
Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kediri Tahun
Anggaran 2017.
- 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 8 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Kemampuan Keuangan Daerah dihitung berdasarkan Pendapatan Umum Daerah
sebesar Rp. 1.478.100.298.153,98 dikurangi Belanja Pegawai sebesar
Rp.803.126.094.175,00 yaitu sebesar Rp. 674.974.203.978,98 berada di alas
Rp.550.000.000.000 (lima ratus lima puluh milyar rupiah) sehingga masuk pada kelompok
kemampuan keuangan daerah tinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2017.
- 7 Halaman
|