1. Maksud Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri adalah dalam rangka untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis serta untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah; 2. lndikator Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja; 3. Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Bupati ini, lnspektorat diberikan tugas melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap instansi pemerintah dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat