Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2017

PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2016 - 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Maksud Penetapan lndikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri adalah dalam rangka untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran strategis serta untuk meningkatkan kinerja instansi pemerintah; 2. lndikator Kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menetapkan rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja; 3. Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Bupati ini, lnspektorat diberikan tugas melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap instansi pemerintah dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 24 Tahun 2017 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2016 - 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
27 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2017
Tanggal Berlaku
27 Juli 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 24
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1305 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan