Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak dan Objek Pajak; 3. Besaran Pajak Terutang; 4. Tata Cara Pengisian SPTPD/Dokumen Lain yang dipersamakan, SKPDKB, SKPDKBT; 5. Tata Cara Pembayaran Angsuran, Penundaan Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran Melalui Bank (Online); 6. Tata Cara Penagihan Pajak; 7. Tata Cara Penyelesaian Keberatan; 8. Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak; 9. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; 10. Tata Cara penghapusan Piutang Pajak; 11. Tata Cara Pembukuan dan Pencatatan; 12. Pembukuan oleh Wajib Pajak; 13. Pemeriksaan Pajak; 14. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat