Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2017

TATA LAKSANA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) AUDIT INVESTIGASI DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tata Laksana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Audit lnvestigasi dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dipergunakan sebagai acuan bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan lnspektorat dan/atau di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dalam pelaksanaan pelayanan sesuai tugas pokok dan fungsinya; 2. Biaya pelaksanaan kegiatan Audit lnvestigasi dan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, diberikan biaya perjalanan dinas sesuai dengan surat tugas dan biaya lainnya sesuai aturan yang berlaku, serta dianggarkan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) lnspektorat Kabupaten Kediri.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri Nomor 18 Tahun 2017 tentang TATA LAKSANA DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) AUDIT INVESTIGASI DAN AUDIT PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEDIRI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BD KABUPATEN KEDIRI TAHUN 2017 NOMOR 18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 1678 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan