Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan; prinsip penyelenggaran kepariwisataan; pembangunan kepariwisataan; usaha pariwisata; bentuk usaha dan permodalan; fasilitas usaha pariwisata; hak dan kewajiban pemda; kewenangan pemda; badan promosi pariwisata daerah; pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi dan tenaga kerja; pengawasan dan pembinaan; peran serta masyarakat;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat