Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, termasuk di dalamnya mengatur tentang asas, fungsi dan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan; prinsip penyelenggaran kepariwisataan; pembangunan kepariwisataan; usaha pariwisata; bentuk usaha dan permodalan; fasilitas usaha pariwisata; hak dan kewajiban pemda; kewenangan pemda; badan promosi pariwisata daerah; pelatihan SDM, standardisasi, sertifikasi dan tenaga kerja; pengawasan dan pembinaan; peran serta masyarakat;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
10 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2017
Tanggal Berlaku
11 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 672 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan