Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasidalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Bone Bolango, juga termasuk didalamnya mengatur tentang, tujuan, sasaran dan asas pendayagunaan teknologi informasi; pokok- pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat