Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2017

Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasidalam penyelenggaraan pemerintahan di kabupaten Bone Bolango, juga termasuk didalamnya mengatur tentang, tujuan, sasaran dan asas pendayagunaan teknologi informasi; pokok- pokok penyelenggaraan pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pendayagunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Di Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
44
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.44
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 413 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan