KEBIJAKAN AKUNTANSI BERBASIS AKRUAL PEMERINTAH KABUPATEN BOALEMO
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2014/NO.472
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 112 Peraturan Daerah kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk menciptakan pemerintahan yang amanah maka pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan dan taat kepada Peraturan Perundang-undnagan uang berlaku dengan memperhatikan kondisi spesifik Daerah.
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 14 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Keuangan No. 120/PMK.06/2007; Perda Kabupaten Boalemo No. 2 Tahun 2011; Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2014.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2014.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku maka Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2013 tentang Kebijakan Akuntansi Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo (Berita Daerah Kabupaten Boalemo No. 414) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Terdiri dari 34 halaman dengan lampiran
|