zakat-infaq-shadaqah-danasosial
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 79, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 79
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan adalah: bahwa mengeluarkan zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil mengumpulkan zakat merupakan sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial, sehingga perlu adanya pengelolaan zakat secara profesional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah daerah agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna.
- dasar Hukum peraturan adalah; UU 39/2003; UU 23/2011; UU 23/2014; PP 14/2014; Instruksi Presiden RI 3/2014; Peraturan Badan Zakat nasional 1/2014; Peraturan Badan Zakat Nasional 2/2014; Peraturan Badan Zakat Nasional 3/2014; dan Peraturan Badan Zakat Nasional 4/2014;
- Materi pokok yang diatur dalam peraturan: maksud ditetapkan Perbup adalah sebagai dasar dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan zakat, infaq, shadaqah dan dana sosial lainnya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
- 12 halaman
|