Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 60 Tahun 2017

Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Lain Yang Setara, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi poko yang diatur dalam Peraturan adalah; syarat melakukan perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, jenis perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pejabat yang berwenang memberi perintah dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 60 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pejabat Lain Yang Setara, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
60
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
31 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 60
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan