Kepegawaian, Aparatur Negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2019
ABSTRAK: |
- -bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, maka perlu menetakan Road map reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2019 dengan Peraturan Bupati Tulungagung;
- -Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Presiden No 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 11 Tahun 2015 tentang Road map reformasi Birokrasi 2015-2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung No 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung;
- - Peraturan Bupati ini mengatur road map atau rencana aksi yang disusun dalam rangka percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2019 dengan tujuan agar peaksanaan program dan kegiatan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dapat lebih terarah dan selaras dengan agenda Reformasi Birkorasi. Road Map disusun dalam bentuk buku dan biaya pelaksanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
- 30 halaman
|