Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016

Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Bentuk Penyertaan Modal Daerah, Tata Cara Penyertaan Modal Daerah, Penyertaan Modal Daerah pada BUMD dan BUMS, Pertanggungjawaban, Hasil Usaha, Divestasi, Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Mekanisme Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya pada Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Usaha Milik Swasta
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
1
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
07 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
07 Maret 2016
Sumber
BD.2016/No.1
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 576 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan