Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2018

Pendidikan Berkarakter Islami

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud,Tujuan dan Sasaran, Wewenang dan Tanggung Jawab, Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Orang Tua/ Wali, Penyelenggaraan Pendidikan Berkarakter Islami, Kurikulum, Proses Belajar Mengajar, Tenaga Pendidik, Peran Orang Tua/ Wali Peserta Didik dan Masyarkat, Penyusunan Program dan Indikator Keberhasilan, Tata Tertib, Sarana dan Prasarana, Penghargaan dan Sanksi, Pembinaan Pendidikan Berkarakter Islami diTingkat Gampong, Kelembagaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendidikan Berkarakter Islami
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pidie Jaya
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Meureudu
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
BD.2018/No.6
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 697 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan