Pemberian Tunjangan Khusus Kepada Pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2017/No.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus kepada Pegawai DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
ABSTRAK: |
- Bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyebutkan Pegawai Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat diberikan tunjangan khusus yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
- UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 24 Tahun 2006, Permendagri No. 20 Tahun 2008, Permendagri No. 31 Tahun 2016, Qanun Pidie Jaya No. 3 Tahun 2008, Qanun Pidie Jaya No. 4 Tahun 2016.
- Memberikan Tunjangan Khusus kepada Pegawai Negeri Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pidie Jaya
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
- 4
|