Pemberian tunjangan pengawasan pada inspektorat yang dibiayai dengan dana anggaran pendapatan dan belanja kabupaten pidie jaya tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Pengawasan pada Inspektorat yang dibiayai dengan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Pidie Jaya Tahun ANggaran 2015
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Tahun 2015 serta dalam rangka mendukung peran dan fungsi pembinaan dan pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya Tahun Anggaran 2015
- UU NO. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2006, UU No. 7 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 60 Tahun 2013, Qanun Pidie Jaya No. 1 Tahun 2014, Perbub No. 2 Tahun 2014.
- Menentukan besaran biaya pemberian tunjangan pengawasan kepada pejabat dan staf di Lingkungan Inspektorat Kabupaten Pidie Jaya yang dibiayai dengan anggaran pendapatan dan belanja Kabupaten Pidie Jaya TA 2015
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
- 3
|