Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang beberapa perubahan atas Peraturan Daerah Kab Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa, yaitu: menyisipkan angka 13a di dalam Pasal 1, mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan menghapus ketentuan Pasal 5 ayat (3), menambahkan ketentuan huruf g pada Pasal 10 ayat (5), mengubah ketentuan Pasal 11 ayat (1), menambahkan ketentuan huruf e pada Pasal 16 ayat (2), menghapus ketentuan huruf g pada Pasal 31, menambahkan ketentuan ayat (3a), (3b), (3c), dan (3d) dalam Pasal 33, mengubah ketentuan Pasal 39, mengubah ketentuan Pasal 41 ayat (3), mengubah ketentuan Pasal 51 ayat (2), mengubah ketentuan Pasal 61, menambahkan 5 pasal yaitu Pasal 67a, Pasal 67b, Pasal 67c, Pasal 67d, Pasal 67e, menambah dua Pasal yaitu Pasal 69a dan Pasal 69b.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata cara Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
07 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018
Tanggal Berlaku
07 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.201
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 1442 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Pohuwato No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan