Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2018

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, Keanggotaan BPD (pemberhentian anggota BPD, pengisian anggota BPD antar waktu, larangan anggota BPD, kelembagaan BPD, keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status desa), Tugas dan Fungsi BPD (penggalian, pengelolaan dan penyaluran asiprasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa), Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD (pengawasan, pernyataan pendapat, biaya operasional, laporan kinerja BPD), Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 3 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
07 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2018
Tanggal Berlaku
07 Maret 2018
Sumber
LD.2018/NO.202
Subjek
DESA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 1942 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan