Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup, Keanggotaan BPD (pemberhentian anggota BPD, pengisian anggota BPD antar waktu, larangan anggota BPD, kelembagaan BPD, keanggotaan BPD akibat pembentukan dan perubahan status desa), Tugas dan Fungsi BPD (penggalian, pengelolaan dan penyaluran asiprasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah BPD, pembentukan panitia pemilihan kepala desa, pembahasan dan penyepakatan rancangan peraturan desa, pengawasan kinerja kepala desa, evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa), Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD (pengawasan, pernyataan pendapat, biaya operasional, laporan kinerja BPD), Peraturan Tata Tertib BPD, Pembinaan dan Pengawasan, serta Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat