perangkat desa
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa regulasi terkait dengan perangkat desa telah
tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten TUlungagung
Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Perangkat Desa;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun
2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa sebagai dasar pembentukan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud huruf a telah diubah, sehingga
perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017
Tentang Perangkat Desa;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015
ten tang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun
2017 ten tang Perangkat Desa
- mengatur mengenai perubahan perda tentang desa antara lain tugas fungsi perangkat desa dan jabatan perangkat desa
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
- -
- -
- 11 halaman
|