pasar rakyat
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2018 Nomor 1 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan
pada sektor pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko
swalayan maka dalam pengendaliannya diperlukan pedoman
dalam melakukan upaya penataan keberadaan pasar rakyat,
pusat perbelanjaan dan toko swalayan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6
Tahun 2010 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar
Tradisiona! dan Penataan Serta Pengendalian Pasar Modern
sebagai pedoman dalam melakukan upaya penataan pasar
rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swa!ayan tidak sesuai
lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan
dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan
Toko Modem
- mengatur mengenai penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan mulai dari perijina sampai dengan penataan ruang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2018.
- -
- -
- 27 halaman
|