Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2017

Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Undang-undang sistem penyelenggaraan perlindungan anak mengatur meliputi: a. Pengelolaan data dan informasi; b. Pemenuhan kesejahteraan so sial bagi anak dan keluarga; c. Perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak; d. Fasilitasi dalam proses peradilan; dan e . Penyelarasan program kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 23 Tahun 2017 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 19 Seri E
Subjek
KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan