Kewarganegaraan dan Imigrasi , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 19 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK: |
- a. bahwa anak memiliki peran strategis dalam menjamin
keberlangsungan bangsa dan Negara, oleh sebab itu agar
anak mampu mengemban perannya, maka pemberdayaan
terhadap anak harus diwujudkan melalui upaya perlindungan
dalam rangka pemenuhan hak-hak anak baik secara fisik,
mental, maupun sosial secara komprehensif, sistematis, dan
terus menerus dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2009 ten tang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali.
- 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 17
Tahun 2016;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 ten tang Usaha
Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
- Undang-undang sistem penyelenggaraan perlindungan anak
mengatur meliputi:
a. Pengelolaan data dan informasi;
b. Pemenuhan kesejahteraan so sial bagi anak dan keluarga;
c. Perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak;
d. Fasilitasi dalam proses peradilan; dan
e . Penyelarasan program kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
- 29 Halaman
|