Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH DAN BADAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan, peningkatan kedisiplinan dan mendorong peningkatan
kinerja pegawai negeri sipil pada Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan
Badan Keuangan Daerah perlu diberikan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah disebutkan bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan kepada pegawai negeri sipil yang dibebani
pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Badan Perencanaan Pembangunan,
Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Badan Keuangan Daerah.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
- Mengatur tentang Tambahan Penghasilan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umum bagi Pegawai Negeri Sipil pada
Badan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
- 10 Halaman
|