Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 82 TAHUN 2013 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA CAMAT
ABSTRAK: |
- a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 226 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, pelimpahan kewenangan bupati/walikota ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota dengan berpedoman pada peraturan pemerintah;
b. bahwa Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada
Camat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian
Wewenang Bupati Kepada Camat.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010
tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan.
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 82 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat (Berita
Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 82), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
- 4 Halaman
|