Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 27 Tahun 2017

Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah kedudukan dan tugas Dewan, tugas dewan, susunan organisasi dewan, tata kerja dewan, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 27 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Kepahiang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
12 April 2017
Tanggal Pengundangan
12 April 2017
Tanggal Berlaku
12 April 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 27
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan