Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011

Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB IV WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK; BAB V MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANGNYA PAJAK; BAB VI PEMUNGUTAN DAN PENETAPAN PAJAK; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN PAJAK; BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF; BAB IX KEBERATAN DAN BANDING; BAB XVI KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVII KETENTUAN PIDANA; BAB XVIII KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIX KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
04 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
04 Juli 2011
Tanggal Berlaku
04 Juli 2011
Sumber
LD.2011/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan