pajak restoran
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. 2013/11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK: |
- A. Bahwa Untuk Meningkatkan Pelayanan, Daya Guna Dan
Hasil Guna Pemungutan Pajak Restoran Berdasarkan
Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan
Retribusi Daerah, Maka Dipandang Perlu Melakukan
Perubahan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor
09 Tahun 2010; B. Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud
Dalam Huruf A, Perlu Membentuk Peraturan Daerah
Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka
Raya Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1905; Undang-Undang Nomor S Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 07 Tahun
2011.
- Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) Dalam Peraturan Daerah Kota Palangka Raya
Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota
Palangka Raya Tahun 2010 Nomor 09) Diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
- 4 Halaman
|