Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I Beberapa Ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dan huruf f dihapus dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan (1) ayat yakni ayat (2a) dalam Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2016 Pasal II PeraturanBupatiinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
31 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
31 Januari 2017
Tanggal Berlaku
31 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.9
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan