TENTANG-PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-KEPADA-PERSEROAN-TERBATAS-BANK-PEMBANGUNAN-DAERAH-BALI-TAHUN-2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2017/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penyertaan ModalPemerintah Kabupaten Karangasem pada Bank Pembangunan Daerah Bali.
b.bahwa penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem adalah untuk lebih meningkatkan kerjasama dan investasi sehingga perlu penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Tahun 2018.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014
- BAB 1 Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Hak Dan Kewajiban
Pasal8 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- 7 Halaman
|