TENTANG-PENAMBAHAN-PENYERTAAN-MODAL-DAERAH-KEPADA-PERSEROAN-TERBATAS-PENJAMINAN-KREDIT-DAERAH-BALI-MANDARA-PROVINSI-BALI-TAHUN-2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2017/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali Tahun 2018
ABSTRAK: |
- a. bahwa Pemerintah Kabupaten Karangasem telah melakukan penyertaan modal daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali sesuai dengan Peraturaan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penempatan Saham Pemerintah Kabupaten Karangasem Pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali
b. bahwa penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Karangasem adalah untuk meningkatkan kerjasama dan investasi sehingga perlu penambahan penyertaan modal Daerah kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara Provinsi Bali.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014
- BAB I Tentang Ketentuan Umum
BAB II Besaran Penambahan Penyertaan Modal
BAB III Hak dan Kewajiban
BAB IV Hasil Usaha
BABV Pengawasan
Pasal 8 PeraturanDaerahinimulaiberlakupadatanggaldiundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2017.
- 7 Halaman
|