Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2017

Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2010 Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karang Asem
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amlapura
Tanggal Penetapan
18 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2017
Tanggal Berlaku
18 Desember 2017
Sumber
LD.2017/NO.11
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karang Asem
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan