TENTANG-HASIL-PENGELOLAAN-KEKAYAAN-DAERAH-YANG-DIPISAHKAN-DAN-LAIN-LAIN-PENDAPATAN-ASLI-DAERAH-YANG-SAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang DIpisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat 3 Undang-Undang/ Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir engan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2008
- BAB I Ketentuan Umum
BAB II Objek dan Subjek
BAB III Penganggaran,Penatahusaan dan Pertangguangjawaban
Pasal 6 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2017.
- 11 Halaman
|