Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 18 Tahun 2017

Pedoman Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam peraturan adalah: maksud dibentuk BUM Desa adalah menanmpung seluruh kegiatan perekonomian yang ditujukan untuk peningkatan pendapatan masyarakat baik kegiatan perekonoman yang berkembang menurut adat istiadat dan budaya mesyarakat setempat, maupun kegiatan perekonomian yang diserahkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 18
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 527 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan