Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahyang Nomor 7 Tahun 2017

Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok yang diatur dalam perbup ini adalah: pedoman penyusunan APBdesa TA 2016 meliputi: a. sinkronisasi kebijkan pemerintah desa dengan pemerintah daerah b. prinsip penyusunan APBdesa c. kebijakan penyusunan APBdesa d. teknis penyusunan APBdesa dan e. hal hal khusus lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepahiang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepahiang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kepahiang
Tanggal Penetapan
20 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
20 Februari 2017
Tanggal Berlaku
20 Februari 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2017 Nomor 7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepahiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan